Jumat, 23 April 2010

cing cangkeling

Hukum [4] adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. [5] dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela." [6] [7]

as-shiddiqin

HUKUM adalah suatu aturan atau tata tertib yang dibuat oleh yang berwenang khususnya oleh lembaga legislatif yang bersifat memeksa dan apa bila dilanggar akan mendapatkan sanksi

Perbedaan hukum dengan peraturan lainnya... hukum di buat oleh pemerintah,, sedangkan aturan dibuat oleh intansi yang terkait,,, jadi kalau hukum bersipat nasional jika aturan berlaku di wilayah intansi tersebut...

as-shiddiqin

HUKUM adalah suatu aturan atau tata tertib yang dibuat oleh yang berwenang khususnya oleh lembaga legislatif yang bersifat memeksa dan apa bila dilanggar akan mendapatkan sanksi

Perbedaan hukum dengan peraturan lainnya... hukum di buat oleh pemerintah,, sedangkan aturan dibuat oleh intansi yang terkait,,, jadi kalau hukum bersipat nasional jika aturan berlaku di wilayah intansi tersebut...

Hukum

HUKUM adalah suatu aturan atau tata tertib yang dibuat oleh yang berwenang khususnya oleh lembaga legislatif yang bersifat memeksa dan apa bila dilanggar akan mendapatkan sanksi

Perbedaan hukum dengan peraturan lainnya... hukum di buat oleh pemerintah,, sedangkan aturan dibuat oleh intansi yang terkait,,, jadi kalau hukum bersipat nasional jika aturan berlaku di wilayah intansi tersebut...